3 Amalan Ini Akan Berbuah Kebaikan, Hanya Jika Mendapat Izin Dari Suami, Yuk, Mari Kita Ketahui



Buku Fiqih Wanita Tulisan  Syaikh Kamil Muhammad 'Uwaidah


Hi Dears,

Setiap manusia dianjurkan untuk berbuat kebajikan atau amal saleh, baik itu kaum pria maupun wanita, sebagaimana firman Allah dalam surah An-Nahl:97

“Barangsiapa mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan kami berikan kepadanya kehidupan yang baik, dan sesungguhnya akan kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.”

Namun, apabila Kamu telah menjadi seorang istri, perlu tahu amalan kebaikan apa saja yang harus didahului dengan mendapat izin suami. Tentu Kamu nggak akan mau, niat ingin mendapat kebaikan malah berbalik dari yang diharapkan bukan? Untuk itu, yuk, mari kita ketahui salah 3 dari amalan  itu.

1.      Bersedekah dengan harta suami

Dears, tahukah Kamu bahwa sedekah merupakan amalan kebaikan yang penting karena mengandung banyak hikmah dan pahala yang besar, sesuai dengan Firman Allah QS.Al-Hadid:7

“Dan nafkahkanlah sebagian dari harta kalian yang mana Allah telah menjadikan kalian menguasainya. Maka orang-orang yang beriman diantara kalian dan menafkahkan sebagian dari hartanya akan memperoleh pahala yang besar”

Diantara hikmah sedekah adalah untuk memperkuat iman kepada Allah SWT, meningkatkan empati sosial, menghindari sifat kikir, menyembuhkan penyakit, meringankan sakratul maut, mengabulkan hajat, menjauhkan bencana, menghapuskan dosa, pemisah diri dari neraka dan memperpanjang umur.

Namun, sebagai seorang istri Kamu perlu tahu, ada adab atau aturan ketika akan bersedekah, sebagaimana yang dikisahkan dari Abu Umamah Raddhiyallahu Anhu, ia menceritakan; aku pernah mendengar Rasulullah bersabda ketika berkhutbah pada pelaksanaan haji wada’: “Tidak diperbolehkan bagi wanita muslimah menginfakkan sesuatu pun dari rumah suaminya, kecuali dengan seizinnya. Kemudian ditanyakan kepada beliau: Wahai Rasulullah, termasuk juga makanan? Beliau menjawab : Itu merupakan harta kita yang berharga.” (HR. Tirmidzi dan Beliau menghasankannya).

Hal ini sesuai dengan Firman Allah QS. An-Nisa:34
“ Maka dari itu, wanita shalihah ialah yang taat kepada Allah SWT lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada.” Menurut ulama, menjaga diri di ayat ini termasuk juga menjaga harta suami. Ia mendapatkan pahala karena perilaku baik ini.

2.      Puasa Sunnah
Menjalankankan ibadah puasa sunnah merupakan perbuatan yang mendatangkan banyak kebaikan diantaranya, menjaga diri dari godaan syahwat di dunia, terhindar dari siksa api neraka, serta membawa dampak baik bagi kesehatan tubuh.

Tapi, bagi seorang istri, ada aturan menjalankan shaum sunnah, yaitu harus meminta izin dari suaminya terlebih dahulu. 
Dalam hadist muttafaqun ‘alaih, dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda : “Tidaklah halal bagi seorang wanita untuk berpuasa, sedangkan suaminya ada (tidak bepergian) kecuali dengan izin suaminya.”

Adapun hikmah, mengapa harus dengan izin suami menurut Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah adalah “ Dalam hadist yang menerangkan masalah ini terdapat pelajaran bahwa menunaikan hak suami itu lebih utama daripada menjalankan kebaikan yang hukumnya sunnah.”

3.      Keluar rumah 
Zaman Now, keluar rumah tanpa sepengetahuan dan seizin suami, mungkin dianggap biasa oleh istri, khususnya yang tidak mengerti hak dan kewajiban suami istri sebagaimana yang diatur oleh syariat. Tak jarang hal ini menyebabkan tanggung jawab seorang istri di rumah tidak tertunaikan, pertengkaran suami istri serta hal tidak baik lainnya. Sebenarnya, tetap tinggal di rumah bagi seorang wanita merupakan aturan yang telah ditetapkan, sesuai firman Allah dalam QS. Al-Ahzab : 33
 “Dan hendaklah kalian tetap tinggal di rumah kalian …”

Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah menerangkan dalam tafsirnya, ayat di atas berarti tetaplah kalian dalam rumah kalian, jangan keluar tanpa ada kebutuhan.” (Tafsir Al-Qur’anil Azhim, 6/245).

Walaupun wanita diizinkan keluar rumah saat ada kebutuhan, ia tidak boleh seenaknya melakukan hal ini karena jika ia keluar rumah bisa menimbulkan fitnah. Oleh karena itu harus memperhatikan adab-adab syar’i jika melakukannya seperti: berhijab, tidak memakai wangi-wangian, menjaga rasa malu dan segera kembali setelah hajat tertunaikan. Apabila ia mempunyai wali, maka ia harus meminta izin kepada walinya, misalnya anak perempuan meminta izin kepada ayahnya. Adapun seorang istri, ia harus meminta izin kepada suaminya dan ini termasuk salah satu hak suami yang harus dipenuhi istrinya. 

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Seorang istri tidak halal keluar dari rumahnya melainkan dengan izin suaminya. (Sebaliknya) seseorang tidak halal pula mengambil si istri dan menghalanginya dari suaminya, baik dalam posisi sebagai ibu susu, bidan maupun profesi lainnya. Apabila ia sampai keluar rumah tanpa izin suaminya berarti ia telah berbuat nusyuz (melanggar hak suami), bermaksiat kepada Allah SWT dan RasulNya serta pantas beroleh hukuman.” (Majmu’ Fatawa, 32/281)


Wallahu a’lam bishshowab
Alhaqqu min Robbika Falaa Takuuunanna minal Mumtariin

Sumber :

1.      Al-Qur’anul Kariim
2.      Edisi Lengkap Fiqih Wanita oleh Syaikh Kamil Muhammad ‘Uwaidah


#tantanganmenulisestrilook

#fiqihwanita
#kisahmamaminsanis














Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mengenal Penyakit Ginjal : Gejala, Faktor Risiko, Penyebab, Cara Mencegah dan Tata Laksana Makan Bagi yang Mengalaminya

Vitamin A: Kapsul Kecil dengan Manfaat Besar. Sudahkah Anda Mengetahuinya??

“ Mengapa 1000 Hari Pertama Kehidupan Begitu Penting”??