3 Amalan Ini Akan Berbuah Kebaikan, Hanya Jika Mendapat Izin Dari Suami, Yuk, Mari Kita Ketahui
Buku Fiqih Wanita Tulisan Syaikh Kamil Muhammad 'Uwaidah |
Hi Dears,
Setiap manusia dianjurkan untuk
berbuat kebajikan atau amal saleh, baik itu kaum pria maupun wanita, sebagaimana
firman Allah dalam surah An-Nahl:97
“Barangsiapa mengerjakan amal
saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya
akan kami berikan kepadanya kehidupan yang baik, dan sesungguhnya akan kami
beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah
mereka kerjakan.”
Namun, apabila Kamu telah menjadi
seorang istri, perlu tahu amalan kebaikan apa saja yang harus didahului dengan
mendapat izin suami. Tentu Kamu nggak akan mau, niat ingin mendapat kebaikan
malah berbalik dari yang diharapkan bukan? Untuk itu, yuk, mari kita ketahui
salah 3 dari amalan itu.
1.
Bersedekah
dengan harta suami
Dears, tahukah Kamu bahwa sedekah
merupakan amalan kebaikan yang penting karena mengandung banyak hikmah dan
pahala yang besar, sesuai dengan Firman Allah QS.Al-Hadid:7
“Dan nafkahkanlah sebagian dari
harta kalian yang mana Allah telah menjadikan kalian menguasainya. Maka
orang-orang yang beriman diantara kalian dan menafkahkan sebagian dari hartanya
akan memperoleh pahala yang besar”
Diantara hikmah sedekah adalah
untuk memperkuat iman kepada Allah SWT, meningkatkan empati sosial, menghindari
sifat kikir, menyembuhkan penyakit, meringankan sakratul maut, mengabulkan
hajat, menjauhkan bencana, menghapuskan dosa, pemisah diri dari neraka dan
memperpanjang umur.
Namun, sebagai seorang istri Kamu
perlu tahu, ada adab atau aturan ketika akan bersedekah, sebagaimana yang
dikisahkan dari Abu Umamah Raddhiyallahu
Anhu, ia menceritakan; aku pernah mendengar Rasulullah bersabda ketika
berkhutbah pada pelaksanaan haji wada’: “Tidak diperbolehkan bagi wanita
muslimah menginfakkan sesuatu pun dari rumah suaminya, kecuali dengan
seizinnya. Kemudian ditanyakan kepada beliau: Wahai Rasulullah, termasuk juga
makanan? Beliau menjawab : Itu merupakan harta kita yang berharga.” (HR.
Tirmidzi dan Beliau menghasankannya).
Hal ini sesuai dengan Firman
Allah QS. An-Nisa:34
“ Maka dari itu, wanita shalihah
ialah yang taat kepada Allah SWT lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada.”
Menurut ulama, menjaga diri di ayat ini termasuk juga menjaga harta suami. Ia
mendapatkan pahala karena perilaku baik ini.
2.
Puasa
Sunnah
Menjalankankan
ibadah puasa sunnah merupakan perbuatan yang mendatangkan banyak kebaikan diantaranya,
menjaga diri dari godaan syahwat di dunia, terhindar dari siksa api neraka,
serta membawa dampak baik bagi kesehatan tubuh.
Tapi,
bagi seorang istri, ada aturan menjalankan shaum sunnah, yaitu harus meminta
izin dari suaminya terlebih dahulu.
Dalam
hadist muttafaqun ‘alaih, dari Abu
Hurairah, Rasulullah SAW bersabda : “Tidaklah halal bagi seorang wanita untuk
berpuasa, sedangkan suaminya ada (tidak bepergian) kecuali dengan izin
suaminya.”
Adapun
hikmah, mengapa harus dengan izin suami menurut Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah adalah “ Dalam hadist yang
menerangkan masalah ini terdapat pelajaran bahwa menunaikan hak suami itu lebih
utama daripada menjalankan kebaikan yang hukumnya sunnah.”
3.
Keluar
rumah
Zaman
Now, keluar rumah tanpa sepengetahuan dan seizin suami, mungkin dianggap biasa
oleh istri, khususnya yang tidak mengerti hak dan kewajiban suami istri
sebagaimana yang diatur oleh syariat. Tak jarang hal ini menyebabkan tanggung
jawab seorang istri di rumah tidak tertunaikan, pertengkaran suami istri serta
hal tidak baik lainnya. Sebenarnya, tetap tinggal di rumah bagi seorang wanita
merupakan aturan yang telah ditetapkan, sesuai firman Allah dalam QS. Al-Ahzab : 33
“Dan hendaklah kalian tetap tinggal di rumah
kalian …”
Al-Hafizh
Ibnu Katsir rahimahullah menerangkan
dalam tafsirnya, ayat di atas berarti tetaplah kalian dalam rumah kalian,
jangan keluar tanpa ada kebutuhan.” (Tafsir Al-Qur’anil Azhim, 6/245).
Walaupun
wanita diizinkan keluar rumah saat ada kebutuhan, ia tidak boleh seenaknya
melakukan hal ini karena jika ia keluar rumah bisa menimbulkan fitnah. Oleh
karena itu harus memperhatikan adab-adab syar’i jika melakukannya seperti:
berhijab, tidak memakai wangi-wangian, menjaga rasa malu dan segera kembali
setelah hajat tertunaikan. Apabila ia mempunyai wali, maka ia harus meminta
izin kepada walinya, misalnya anak perempuan meminta izin kepada ayahnya.
Adapun seorang istri, ia harus meminta izin kepada suaminya dan ini termasuk
salah satu hak suami yang harus dipenuhi istrinya.
Syaikhul
Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Seorang istri tidak halal keluar
dari rumahnya melainkan dengan izin suaminya. (Sebaliknya) seseorang tidak
halal pula mengambil si istri dan menghalanginya dari suaminya, baik dalam
posisi sebagai ibu susu, bidan maupun profesi lainnya. Apabila ia sampai keluar
rumah tanpa izin suaminya berarti ia telah berbuat nusyuz (melanggar hak suami), bermaksiat kepada Allah SWT dan
RasulNya serta pantas beroleh hukuman.” (Majmu’ Fatawa, 32/281)
Wallahu
a’lam bishshowab
Alhaqqu
min Robbika Falaa Takuuunanna minal Mumtariin
Sumber :
1.
Al-Qur’anul
Kariim
2.
Edisi
Lengkap Fiqih Wanita oleh Syaikh Kamil Muhammad ‘Uwaidah
#fiqihwanita
#kisahmamaminsanis
#kisahmamaminsanis
Komentar
Posting Komentar